Begini Cara Lapor PPh 23 di Coretax, sebuah panduan praktis yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak penghasilan pasal 23 bagi para pengguna platform Coretax. Dengan mengikuti langkah-langkah yang terstruktur dan mudah dipahami, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi secara efisien dan akurat.
PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pelaporan PPh 23 yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini akan membahas secara rinci cara lapor PPh 23 di Coretax.
Cara Lapor PPh 23 di Coretax: Begini Cara Lapor PPh 23 Di Coretax
Pelaporan PPh 23 melalui Coretax dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapan Data dan Dokumen
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan data dan dokumen berikut:
- Bukti Pemotongan PPh 23: Bukti pemotongan ini merupakan dokumen yang diberikan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak yang dipotong PPh 23. Pastikan Anda memiliki salinan digital ( scan atau foto) dari bukti pemotongan tersebut.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP pihak yang dipotong PPh 23 dan pihak yang memotong PPh 23.
- Data Penghasilan Bruto: Jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pihak yang dipotong PPh 23.
- Tarif PPh 23: Tarif PPh 23 yang berlaku sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan.
- e-Faktur (jika ada): Jika Anda menggunakan e-Faktur, pastikan nomor seri faktur pajak masukan yang terkait dengan transaksi tersebut telah disiapkan.
2. Akses Sistem Coretax
Untuk mengakses sistem Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/
- Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan ( captcha).
- Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di situs web DJP Online.
3. Pembuatan SPT PPh 23
Setelah berhasil login, Anda dapat mulai membuat SPT PPh
23. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Pilih “SPT PPh Pasal 23”.
- Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan benar.
- Pilih periode pelaporan yang sesuai.
- Pilih status SPT (Normal atau Pembetulan). Jika ini adalah pelaporan pertama kali untuk periode tersebut, pilih “Normal”. Jika Anda ingin melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan sebelumnya, pilih “Pembetulan” dan masukkan nomor pembetulan.
4. Pengisian SPT PPh 23, Begini Cara Lapor PPh 23 di Coretax
Setelah menentukan jenis SPT, Anda akan masuk ke halaman pengisian SPT PPh
23. Halaman ini terdiri dari beberapa bagian:
A. Identitas Pemotong
Bagian ini akan terisi secara otomatis dengan data NPWP dan nama Wajib Pajak Anda.
B. Objek Pajak
Pada bagian ini, Anda akan menginput data terkait transaksi yang dikenakan PPh 23. Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data transaksi baru.
Berikut adalah kolom-kolom yang perlu diisi:
- NPWP Penerima Penghasilan: Masukkan NPWP pihak yang dipotong PPh 23.
- Nama Penerima Penghasilan: Masukkan nama pihak yang dipotong PPh 23.
- Jenis Penghasilan: Pilih jenis penghasilan yang sesuai dari daftar yang tersedia. Pastikan Anda memilih jenis penghasilan yang tepat karena tarif PPh 23 berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.
- Jumlah Penghasilan Bruto: Masukkan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pihak yang dipotong PPh 23.
- Tarif PPh: Tarif PPh 23 akan terisi secara otomatis sesuai dengan jenis penghasilan yang Anda pilih.
- PPh yang Dipotong: Jumlah PPh 23 yang dipotong akan dihitung secara otomatis.
- Nomor Bukti Pemotongan: Masukkan nomor bukti pemotongan PPh 23.
- Tanggal Bukti Pemotongan: Masukkan tanggal bukti pemotongan PPh 23.
- Nomor Faktur Pajak (jika ada): Jika transaksi tersebut terkait dengan e-Faktur, masukkan nomor seri faktur pajak masukan.
Setelah semua data transaksi diinput, klik tombol “Simpan”. Anda dapat menambahkan lebih dari satu transaksi jika terdapat beberapa transaksi yang dikenakan PPh 23.
C. Rekapitulasi
Bagian ini akan menampilkan rekapitulasi dari seluruh transaksi yang telah Anda input. Pastikan semua data yang ditampilkan sudah benar.
D. Pembayaran
Jika terdapat kekurangan pembayaran PPh 23, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT. Sistem Coretax akan memberikan informasi mengenai jumlah yang harus dibayar dan cara pembayarannya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- e-Billing: Membuat kode billing melalui sistem Coretax dan membayar melalui bank atau channel pembayaran lainnya.
- Bank Persepsi: Membayar langsung ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran karena akan dibutuhkan saat pelaporan SPT.
E. Lampiran
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti pemotongan PPh 23 ( scan atau foto).
5. Pelaporan SPT PPh 23
Setelah semua data diisi dan pembayaran dilakukan (jika ada), Anda dapat melaporkan SPT PPh
23. Berikut langkah-langkahnya:

- Periksa kembali seluruh data yang telah Anda input. Pastikan tidak ada kesalahan.
- Klik tombol “Submit”.
- Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi tersebut.
- Klik tombol “Kirim SPT”.
6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah berhasil melaporkan SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT PPh 23.
Tabel Contoh Pengisian Objek Pajak PPh 23
NPWP Penerima | Nama Penerima | Jenis Penghasilan | Jumlah Bruto | Tarif PPh | PPh Dipotong | No. Bukti Potong | Tgl. Bukti Potong |
---|---|---|---|---|---|---|---|
01.234.567.8-900.000 | PT. ABC Indonesia | Sewa | 10.000.000 | 2% | 200.000 | 001/BKP/2024 | 2024-01-15 |
02.345.678.9-100.000 | CV. XYZ Mandiri | Jasa Teknik | 5.000.000 | 2% | 100.000 | 002/BKP/2024 | 2024-01-20 |
Catatan: Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terbaru terkait peraturan perpajakan dan penggunaan sistem Coretax dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam melaporkan PPh 23 melalui Coretax. Terima kasih sudah membaca artikel ini! Jangan lupa untuk kembali lagi nanti, karena kami akan terus menyajikan informasi bermanfaat lainnya seputar perpajakan dan keuangan. Sampai jumpa!