Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, para pembaca yang budiman.
Zakat penghasilan merupakan kewajiban umat Muslim. Umat Muslim tersebut mendapatkan penghasilan melebihi nisab. Nisab sendiri memiliki nilai setara 85 gram emas. Perhitungan zakat mengikuti sunah Nabi. Sunah Nabi menjelaskan cara tepat.
Cara tepat ini menghasilkan zakat yang sah.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi
Zakat penghasilan, atau sering disebut juga zakat profesi, adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan halal yang diperoleh seseorang atau keluarga, baik dari gaji, upah, honorarium, komisi, praktik profesi (dokter, pengacara, dll.), maupun dari penghasilan lain-lainnya. Perhitungan zakat penghasilan yang sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW adalah penting agar zakat yang kita keluarkan sah dan diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai cara menghitung zakat penghasilan sesuai sunah Nabi:
1. Memahami Konsep Dasar Zakat Penghasilan, Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi
Sebelum menghitung zakat penghasilan, penting untuk memahami beberapa konsep dasar berikut:
- Nisab: Batas minimal penghasilan yang wajib dizakati. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Nilai 85 gram emas ini selalu berubah sesuai dengan harga emas yang berlaku saat itu.
- Haul: Masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah (354 atau 355 hari). Namun, untuk zakat penghasilan, mayoritas ulama berpendapat bahwa haul tidak disyaratkan. Artinya, zakat wajib dikeluarkan saat penghasilan diterima, tanpa harus menunggu satu tahun.
- Kadar Zakat: Besaran zakat yang wajib dikeluarkan, yaitu 2,5%.
2. Menentukan Nisab Zakat Penghasilan
Langkah pertama dalam menghitung zakat penghasilan adalah menentukan nisab. Caranya adalah dengan mengalikan 85 gram dengan harga emas per gram pada saat itu. Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp 1.000.000, maka nisab zakat penghasilan adalah:
85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000
Jadi, jika penghasilan Anda dalam satu tahun mencapai atau melebihi Rp 85.000.000, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan.
3. Menghitung Penghasilan yang Wajib Dizakati
Penghasilan yang wajib dizakati adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan bruto (kotor) dikurangi dengan kebutuhan pokok yang mendesak. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apa saja yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Beberapa ulama memperbolehkan pengurangan untuk:
- Biaya hidup sehari-hari (makan, minum, pakaian, dll.)
- Biaya tempat tinggal (sewa, cicilan rumah, dll.)
- Biaya pendidikan
- Biaya kesehatan
- Cicilan utang (dengan syarat utang tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok)
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa semua penghasilan bruto wajib dizakati tanpa dikurangi dengan kebutuhan apapun. Untuk lebih amannya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih zakat di daerah Anda untuk mendapatkan pendapat yang lebih sesuai dengan kondisi Anda.
4. Menghitung Zakat Penghasilan
Setelah mengetahui nisab dan penghasilan yang wajib dizakati, langkah selanjutnya adalah menghitung zakat penghasilan. Caranya adalah dengan mengalikan penghasilan yang wajib dizakati dengan kadar zakat (2,5%).
Rumus:
Zakat Penghasilan = 2,5% x Penghasilan yang Wajib Dizakati
Contoh:
Misalkan Anda memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 15.000.000 per bulan. Setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok yang diperbolehkan (misalnya, Rp 5.000.000), penghasilan yang wajib dizakati adalah Rp 10.000.000 per bulan.
Maka, zakat penghasilan yang wajib Anda bayar setiap bulan adalah:

Source: ifacbd.com
2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Atau, jika dihitung per tahun:
Penghasilan yang wajib dizakati per tahun = Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
Zakat penghasilan per tahun = 2,5% x Rp 120.000.000 = Rp 3.000.000
5. Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap kali penghasilan diterima (bulanan) atau diakumulasikan selama satu tahun dan dibayarkan sekaligus di akhir tahun. Mana yang lebih baik? Tergantung pada kemampuan dan kemudahan Anda. Jika Anda merasa lebih mudah membayar setiap bulan, maka lakukanlah. Jika Anda lebih memilih membayar sekaligus di akhir tahun, juga tidak masalah.
6. Penyaluran Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat disalurkan langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik), seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Atau, Anda juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya. Pastikan lembaga zakat tersebut memiliki izin resmi dan reputasi yang baik agar zakat Anda benar-benar sampai kepada yang berhak.
7. Tabel Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Keterangan | Nilai (Rp) |
---|---|
Penghasilan Bruto Bulanan | 15.000.000 |
Kebutuhan Pokok yang Diperbolehkan | 5.000.000 |
Penghasilan yang Wajib Dizakati Bulanan | 10.000.000 |
Zakat Penghasilan Bulanan (2,5%) | 250.000 |
Penghasilan Bruto Tahunan | 180.000.000 |
Penghasilan yang Wajib Dizakati Tahunan | 120.000.000 |
Zakat Penghasilan Tahunan (2,5%) | 3.000.000 |
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam menghitung zakat penghasilan sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW.
Alhamdulillah, sudah selesai kita membahas tentang cara menghitung zakat penghasilan sesuai sunah Nabi. Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan kemudahan bagi teman-teman semua dalam menunaikan kewajiban zakat. Jangan ragu untuk kembali berkunjung ke sini ya, karena kami akan terus menyajikan informasi bermanfaat lainnya. Terima kasih sudah membaca! Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.